Pasal 23
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pembuatan peta NBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan pembuatan peta NBT Skala 1:1.000. Pembuatan peta NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. persiapan; b. survei lingkungan dan pengamatan bidang tanah; c. penyusunan basis data Penilaian bidang Tanah; d. pengumpulan data sampel Nilai Tanah; e. analisis dan pengolahan data; f. penyajian peta; dan g. pelaporan. Format dokumen yang berkaitan dengan pembuatan peta NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 23 Permen 3/2026 →