Pasal 24
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pemilihan wilayah; b. penyusunan dokumen administrasi; c. koordinasi antarsatuan kerja Kementerian dan pemangku kepentingan; dan d. penyiapan alat kerja lapangan. Pemilihan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada kawasan perkotaan dengan satuan wilayah kabupaten/kota atau kecamatan atau desa/kelurahan dengan kriteria: a. memiliki peta ZNT dengan skala 1:2.500; dan b. bidang Tanah yang telah terpetakan dan tervalidasi seluruhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilihan wilayah berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan usulan kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan dengan mempertimbangkan kesiapan data pertanahan dan lainnya. Usulan kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah. Ketentuan mengenai persiapan pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sampai dengan ayat (7) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembuatan Peta NBT. - 15 - (1) (2) (3) (4) (5) (6) (1) (2) (1) (2) (3)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 24 Permen 3/2026 →