Pasal 25
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Survei lingkungan dan pengamatan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi tentang karakteristik lingkungan bidang tanah dan karakteristik bidang tanah di wilayah pembuatan peta NBT. Karakteristik lingkungan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. kelas jalan; b. lebar jalan; c. letak jalan utama; d. letak fasilitas; e. zonasi atau peruntukan kawasan; dan f. risiko. Karakteristik bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. luas; b. lebar depan; c. bentuk; d. elevasi; dan e. letak. Karakteristik lingkungan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan survei yang diawali dengan delineasi lokasi menggunakan batas administrasi desa/kelurahan. Karakteristik bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan analisis peta bidang tanah. Survei lingkungan dan pengamatan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Variabel Pembentuk Nilai Tanah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 25 Permen 3/2026 →