Pasal 26
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Penyusunan basis data Penilaian bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan menyusun Variabel Pembentuk Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) untuk setiap bidang tanah dari seluruh bidang tanah di wilayah pembuatan Peta NBT. Variabel Pembentuk Nilai Tanah untuk setiap bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam basis data.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 26 Permen 3/2026 →