Pasal 27
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan Variabel Pembentuk Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. pembagian lokasi pengumpulan data sampel Nilai Tanah; dan b. pengisian formulir pengumpulan data sampel Nilai Tanah. Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk - 16 - (4) (5) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) (5) (6) mengumpulkan sampel Nilai Tanah sesuai dengan jenis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan teknik penentuan kriteria tertentu (purposive sampling). Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan data sampel Nilai Tanah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 27 Permen 3/2026 →