Pengacara-ku

Pasal 28

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan hasil pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) menjadi data Nilai Tanah. Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. analisis dan pengolahan data sampel; dan b. analisis dan pengolahan data Nilai Tanah. Ketentuan mengenai analisis dan pengolahan data sampel dalam pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap analisis dan pengolahan data sampel dalam pembuatan Peta NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 27 ↑ Daftar Pasal Pasal 29 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 28 Permen 3/2026 →