Pengacara-ku

Pasal 29

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menghitung prediksi nilai setiap bidang Tanah berdasarkan Variabel Pembentuk Nilai Tanah menggunakan metode paling sedikit: a. teknik statistika, meliputi: 1. geographically weighted regression; atau 2. spatial autoregressive error model; atau b. kecerdasan buatan dan/atau machine learning, meliputi random forest. Penggunaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah. Analisis dan pengolahan data Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan NBT. NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi atribut Nilai Bidang Tanah pada peta pendaftaran tanah. Kumpulan NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta NBT. Peta NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh: a. direktur atau kepala subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah; b. kepala Kantor Wilayah atau kepala bidang yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah; atau - 17 c. kepala Kantor Pertanahan atau kepala seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah, sesuai dengan penugasan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 28 ↑ Daftar Pasal Pasal 30 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 29 Permen 3/2026 →