Pasal 30
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Penyajian peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f merupakan kegiatan menampilkan informasi muka peta, informasi tepi peta, muatan, dan tata letak Peta NBT. (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 30 Permen 3/2026 →