Pasal 32
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pembaruan peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pembaruan peta ZNT; dan b. pembaruan peta NBT. Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 32 Permen 3/2026 →