Pengacara-ku

Pasal 33

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Pembaruan peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dilakukan karena: a. tindak lanjut hasil penanganan pengaduan informasi Nilai Tanah; b. kebutuhan Kementerian; atau c. kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama. Paragraf 2 Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (1)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 32 ↑ Daftar Pasal Pasal 34 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 33 Permen 3/2026 →