Pasal 33
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pembaruan peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dilakukan karena: a. tindak lanjut hasil penanganan pengaduan informasi Nilai Tanah; b. kebutuhan Kementerian; atau c. kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama. Paragraf 2 Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (1)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 33 Permen 3/2026 →