Pasal 34
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pembaruan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a terdiri atas tahapan: a. persiapan; b. analisis dan delineasi zona yang mengalami perubahan; c. survei batas zona yang akan diperbarui; d. pengumpulan data sampel Nilai Tanah; e. analisis dan pengolahan data; - 18 - (2) (1) (2) (3) (1) (2) f. penyajian peta; dan g. pelaporan. Format dokumen yang berkaitan dengan pembaruan peta ZNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 34 Permen 3/2026 →