Pengacara-ku

Pasal 35

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Persiapan pembaruan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemilihan wilayah; b. penyusunan dokumen administrasi; c. koordinasi antarsatuan kerja Kementerian dan pemangku kepentingan; dan d. penyiapan alat kerja lapangan. Pemilihan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap kabupaten/kota yang telah memiliki peta ZNT. Ketentuan mengenai persiapan pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persiapan pembaruan peta ZNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 34 ↑ Daftar Pasal Pasal 36 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 35 Permen 3/2026 →