Pasal 36
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan delineasi zona yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan batas zona yang akan diperbarui. Analisis dan delineasi zona yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis peta ZNT; b. identifikasi perubahan penggunaan tanah; dan c. delineasi perubahan batas zona.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 36 Permen 3/2026 →