Pengacara-ku

Pasal 36

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan delineasi zona yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan batas zona yang akan diperbarui. Analisis dan delineasi zona yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis peta ZNT; b. identifikasi perubahan penggunaan tanah; dan c. delineasi perubahan batas zona.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 35 ↑ Daftar Pasal Pasal 37 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 36 Permen 3/2026 →