Pasal 37
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Survei batas zona awal Nilai Tanah pada pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap survei batas zona yang akan diperbarui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c. (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 37 Permen 3/2026 →