Pengacara-ku

Pasal 38

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sampel: a. dipilih dengan teknik penentuan kriteria tertentu (purposive sampling); b. dilakukan secara proporsional dan merata; c. jumlah dalam setiap zona yang mengalami perubahan penggunaan tanah paling sedikit 3 (tiga) sampel; dan d. sampel transaksi pada tahun berjalan untuk jenis penggunaan pertanian dan nonpertanian. Ketentuan mengenai pengumpulan data sampel Nilai Tanah pada pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku secara mutatis - 19 mutandis terhadap pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 37 ↑ Daftar Pasal Pasal 39 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 38 Permen 3/2026 →