Pasal 39
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan hasil pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. analisis dan pengolahan data sampel; dan b. analisis dan pengolahan data Nilai Tanah. Ketentuan mengenai analisis dan pengolahan data sampel pada pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis dengan analisis dan pengolahan data sampel pada pembaruan peta ZNT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 39 Permen 3/2026 →