Pasal 40
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan antara sampel Nilai Tanah pada saat penilaian terhadap Nilai Zona tahun sebelumnya. Perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Indeks Sampel. Indeks Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirata-ratakan sesuai dengan penggunaan Tanahnya menjadi Indeks Nilai Tanah. Indeks Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada metode: a. analisis manual; b. statistik Box Plot; dan/atau c. lainnya dengan persetujuan direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah. Indeks Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Indeks Nilai Tanah pertanian; dan b. Indeks Nilai Tanah nonpertanian. Indeks Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai faktor perkalian terhadap Nilai Zona yang penggunaan tanahnya tetap dan perubahan Nilai Tanahnya wajar. Perkalian Indeks Nilai Tanah dengan Nilai Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menghasilkan Nilai Zona yang diperbarui. Dalam hal hasil Indeks Nilai Tanah yang diperoleh tidak wajar dan/atau mengalami perubahan penggunaan tanah, dilakukan analisis dan pengolahan data Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Hasil analisis dan pengolahan data Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menghasilkan Nilai Zona baru. - 20 (10) Nilai Zona diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau Nilai Zona baru sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan kumpulan Nilai Zona. (11) Kumpulan Nilai Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan hasil pembaruan peta ZNT. (12) Pembaruan peta ZNT sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditandatangani oleh: a. direktur atau kepala subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah; b. kepala Kantor Wilayah atau kepala bidang yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah; atau c. kepala Kantor Pertanahan atau kepala seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah, sesuai dengan penugasan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 40 Permen 3/2026 →