Pengacara-ku

Pasal 41

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Penyajian peta pada pembuatan Peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyajian peta pada pembaruan Peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 40 ↑ Daftar Pasal Pasal 42 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 41 Permen 3/2026 →