Pasal 41
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Penyajian peta pada pembuatan Peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyajian peta pada pembaruan Peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 41 Permen 3/2026 →