Pasal 48
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. bidang tanah yang tidak mengalami perubahan dilaksanakan dengan teknik penentuan kriteria tertentu (purposive sampling) berdasarkan zonasi dengan paling sedikit 10 (sepuluh) sampel; b. bidang tanah yang mengalami perubahan: 1. menyebar dilaksanakan dengan teknik penentuan kriteria tertentu (purposive sampling) berdasarkan zonasi dengan paling sedikit 10 (sepuluh) sampel; dan 2. mengelompok dilaksanakan berdasarkan kluster yang berasal dari hasil pengamatan dan penyebab perubahan bidang tanah dengan paling sedikit 3 (tiga) sampel; c. pemilihan atau pengambilan sampel merupakan sampel pada tahun berjalan berdasarkan Variabel Pembentuk Nilai Tanah di wilayah pembaruan Peta NBT; dan d. pemilihan atau pengambilan sampel dilakukan secara proporsional dan merata. Ketentuan mengenai kegiatan pengumpulan data sampel Nilai Tanah pada pembuatan peta NBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 48 Permen 3/2026 →