Pengacara-ku

Pasal 49

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf f dilaksanakan berdasarkan peta sebaran Nilai Tanah. Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. analisis dan pengolahan data sampel; dan b. analisis dan pengolahan data Nilai Tanah. Ketentuan mengenai kegiatan analisis dan pengolahan data sampel pada pembaruan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap analisis dan pengolahan data sampel pada pembaruan peta NBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 48 ↑ Daftar Pasal Pasal 50 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 49 Permen 3/2026 →