Pengacara-ku

Pasal 5

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kewenangan Menteri. Menteri mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah. -6(3) Direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah dapat menugaskan penyelenggaraan Penilaian Tanah kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan dengan mempertimbangkan: a. efisiensi anggaran; b. efektivitas waktu pelaksanaan; c. kondisi geografis; dan/atau d. ketersediaan sumber daya manusia. (4) Penugasan Penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah. (5) Penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah melalui perjanjian kerja sama dengan Kementerian, Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan. (6) Penyelenggaraan Penilaian Tanah melalui perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan/dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah. (7) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibentuk tim penyelenggara Penilaian Tanah. (8) Susunan keanggotaan tim penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. wakil ketua; dan d. anggota. (9) Keanggotaan tim penyelenggara Penilaian Tanah yang dilakukan oleh Kementerian, Kantor Wilayah, atau Kantor Pertanahan paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat yang membidangi Penilaian Tanah di Kementerian/Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan; dan b. Penilai Tanah. (10) Keanggotaan tim penyelenggara Penilaian Tanah yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari unsur: a. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menyelenggarakan Penilaian Tanah; b. Kementerian; dan c. instansi terkait. (11) Unsur Kementerian yang menjadi anggota tim penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b terdiri atas: a. perwakilan direktorat jenderal yang membidangi Penilaian Tanah; b. kepala bidang Kantor Wilayah yang membidangi Penilaian Tanah; dan c. kepala seksi Kantor Pertanahan yang membidangi Penilaian Tanah. (12) Tim penyelenggara Penilaian Tanah yang dilakukan oleh Kementerian, Kantor Wilayah, atau Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh -7pimpinan satuan kerja yang melaksanakan Penilaian Tanah. (13) Tim penyelenggara Penilaian Tanah yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah yang menyelenggarakan Penilaian Tanah. (14) Format keputusan penugasan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan format keputusan tim penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (1) (2) (3) (4) (5) (1) (2) (3) (1)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5 Permen 3/2026 →