Pengacara-ku

Pasal 6

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Hasil penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa Peta Nilai Tanah elektronik. Hasil penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh: a. Kementerian/Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan; atau b. kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah berdasarkan perjanjian kerja sama, ditandatangani oleh pimpinan masing-masing satuan kerja pada Kementerian, Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai dengan penugasannya. Nilai Tanah yang tercantum dalam Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai estimasi yang dinyatakan pada tanggal Penilaian. Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember pada tahun penyelenggaraan Penilaian Tanah. Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam sistem komputerisasi kegiatan pertanahan. Bagian Kedua Sumber Data Penilaian Tanah

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 5 ↑ Daftar Pasal Pasal 7 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 6 Permen 3/2026 →