Pengacara-ku

Pasal 7

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Dalam penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperlukan: a. data transaksi; dan/atau b. data penawaran. Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data hasil kegiatan transaksi jual beli pada waktu tertentu. Data penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data harga properti yang ditawarkan kepada pembeli pada waktu tertentu.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 6 ↑ Daftar Pasal Pasal 8 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 7 Permen 3/2026 →