Pasal 8
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Dalam penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, data dan/atau informasi yang digunakan terdiri atas: -8- (2) (3) (1) (2) (3) (1) (2) a. data dan/atau informasi spasial; b. data dan/atau informasi nonspasial; dan/atau c. data dan/atau informasi lainnya. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui: a. unit penyebarluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. permohonan tertulis kepada instansi yang menjadi walidata dan/atau penyedia data lainnya; dan/atau c. pengumpulan data dan/atau informasi secara mandiri. Perolehan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan/kebutuhan data dan/atau informasi; b. tingkat akurasi data dan/atau informasi; c. ketersediaan Penilai Tanah; d. kebaruan data/atau informasi; e. lokasi objek Penilaian Tanah; dan/atau f. waktu pelaksanaan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 8 Permen 3/2026 →