Pengacara-ku

Pasal 52

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB IV

Catatan: Penilaian Tanah
Pelaporan pada pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaporan pada pembaruan Peta NBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf h. PEMANFAATAN PETA NILAI TANAH (1) (2) (3) (4) (5)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 50 ↑ Daftar Pasal Pasal 53 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 52 Permen 3/2026 →