Pasal 52
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB IV
Catatan: Penilaian Tanah
Pelaporan pada pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaporan pada pembaruan Peta NBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf h. PEMANFAATAN PETA NILAI TANAH (1) (2) (3) (4) (5)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 52 Permen 3/2026 →