Pasal 55
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB V
Catatan: Penilaian Tanah
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih peta Nilai Tanah sejenis dalam 1 (satu) kabupaten/kota dengan lokasi yang berbeda, peta Nilai Tanah harus disatukan dalam 1 (satu) dokumen. Dalam hal terdapat 2 (dua) jenis peta Nilai Tanah yang tidak sejenis, peta Nilai Tanah yang digunakan dalam layanan pertanahan merupakan NBT dengan Skala yang lebih besar. PENGADUAN INFORMASI NILAI TANAH (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 55 Permen 3/2026 →