Pasal 54
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB IV
Catatan: Penilaian Tanah
Peta Nilai Tanah yang telah diintegrasikan mulai berlaku dan dimanfaatkan pada tanggal 2 Januari. Pemberlakuan pemanfaatan peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Kantor Pertanahan dalam bentuk keputusan. Dalam hal peta Nilai Tanah tidak dapat diintegrasikan sampai dengan tanggal 2 Januari karena sistem komputerisasi kegiatan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala maka peta Nilai Tanah terakhir yang telah diberlakukan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berhasilnya proses integrasi peta Nilai Tanah yang baru. Dalam hal tidak terdapat pembuatan atau pembaruan peta Nilai Tanah, Kantor Pertanahan menggunakan peta Nilai Tanah tahun terakhir yang berlaku. Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 54 Permen 3/2026 →