Pasal 57
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB V
Catatan: Penilaian Tanah
Pihak yang mengajukan keberatan Informasi Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 56 ayat (1) terdiri atas: a. perorangan meliputi: 1. warga negara Indonesia; atau - 26 2. b. c. d. e. f. (1) (2) (3) (4) (1) (2) (3) (1) warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia, instansi pemerintah; badan hukum; yayasan sosial atau keagamaan; organisasi masyarakat; atau badan usaha atau lembaga yang tidak berbadan hukum.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 57 Permen 3/2026 →