Pengacara-ku

Pasal 58

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB V

Catatan: Penilaian Tanah
Penyampaian Pengaduan Informasi Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (2) disertai dengan: a. surat permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan; b. salinan identitas diri pengadu/akta pendirian badan hukum/akta pendirian badan usaha/lembaga tidak berbadan hukum/yang dikuasakannya; c. salinan sertipikat hak atas tanah atau bukti penguasaan lainnya; d. nomor berkas layanan informasi Nilai Tanah; e. kutipan Nilai Tanah; f. bukti transaksi jual beli; dan/atau g. bukti lainnya yang menerangkan Nilai Tanah. Penyampaian Pengaduan Informasi Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh petugas pengelola pengaduan untuk diperiksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, pengaduan dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Pengadu untuk melengkapi persyaratan. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Petugas pengelola Pengaduan mendistribusikan Pengaduan untuk ditindaklanjuti.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 57 ↑ Daftar Pasal Pasal 59 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 58 Permen 3/2026 →