Pengacara-ku

Pasal 61

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB V

Catatan: Penilaian Tanah
Kepala Kantor Wilayah dan kepala bidang yang membidangi Penilaian Tanah menindaklanjuti surat usulan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (8). Tindak lanjut surat usulan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan usulan penyelesaian pengaduan; dan b. gelar akhir. Pemeriksaan usulan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemeriksaan terhadap surat usulan penyelesaian pengaduan yang menghasilkan laporan hasil pemeriksaan usulan penyelesaian pengaduan. Laporan hasil pemeriksaan usulan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk melaksanakan gelar akhir. Gelar akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk menentukan tindak lanjut terhadap surat usulan penyelesaian pengaduan. Gelar akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh kepala Kantor Wilayah, kepala bidang yang - 28 - (7) (8) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) membidangi Penilaian Tanah, atau pejabat fungsional yang setara yang membidangi Penilaian Tanah. Hasil gelar akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa surat rekomendasi penyelesaian pengaduan yang ditandatangani oleh kepala Kantor Wilayah. Surat rekomendasi penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada kepala Kantor Pertanahan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 60 ↑ Daftar Pasal Pasal 62 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 61 Permen 3/2026 →