Pengacara-ku

Pasal 1

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB II

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Agraria STPN yang selanjutnya disebut Poltek Agraria STPN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang selanjutnya disebut Kementerian ATR adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. -3- 3. 4. 5. 6. 7. Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM adalah badan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Kepala adalah unsur pemimpin BPN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPN. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI (1) (2) (3) (4)

Sumber: jdihn-backfill

↑ Daftar Pasal Pasal 2 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1 Permen 4/2026 →