Pasal 2
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Poltek Agraria STPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Kepala BPSDM. Pembinaan teknis akademik Poltek Agraria STPN dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembinaan teknis operasional dan administratif Poltek Agraria STPN dilakukan oleh Menteri/Kepala. Poltek Agraria STPN dipimpin oleh Direktur.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 2 Permen 4/2026 →