Pasal 3
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB II
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Poltek Agraria STPN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang pertanahan dan penataan ruang dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3 Permen 4/2026 →