Pasal 4
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Poltek Agraria STPN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program pendidikan, dan anggaran; b. pelaksanaan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang pertanahan dan penataan ruang; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pelaksanaan sistem pengawasan internal; f. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; -4- g. h. i. j. pengelolaan perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, pelatihan bahasa, laboratorium, pembinaan karakter dan pengembangan karier, dan sarana dan prasarana penunjang lainnya; pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat; pelaksanaan administrasi umum dan keuangan; dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4 Permen 4/2026 →