Pengacara-ku

Pasal 11

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Unsur organisasi di bawah pemimpin Poltek Agraria STPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik. Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Program Studi; dan b. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Administrasi Umum. Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran. Penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 11 Permen 4/2026 →