Pasal 12
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik. Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. laboratorium/studio; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi di bidang pertanahan dan penataan ruang. Laboratorium/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan praktikum pada Program Studi. Program Studi yang diselenggarakan pada Poltek Agraria STPN ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 12 Permen 4/2026 →