Pasal 13
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Program Studi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja Program Studi; b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran; -7- c. d. e. f. g. (1) (2) (3) (4) (5) (1) (2) (3) penyusunan kurikulum dan metode pembelajaran; koordinasi kegiatan pembelajaran; pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran; penyusunan laporan kegiatan pembelajaran; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 13 Permen 4/2026 →