Pengacara-ku

Pasal 13

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Program Studi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja Program Studi; b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran; -7- c. d. e. f. g. (1) (2) (3) (4) (5) (1) (2) (3) penyusunan kurikulum dan metode pembelajaran; koordinasi kegiatan pembelajaran; pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran; penyusunan laporan kegiatan pembelajaran; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 12 ↑ Daftar Pasal Pasal 14 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 13 Permen 4/2026 →