Pengacara-ku

Pasal 14

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan keahlian dan profesi di bidang pertanahan dan penataan ruang. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan layanan publikasi hasil penelitian; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pelaksanaan urusan administrasi pusat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 14 Permen 4/2026 →