Pengacara-ku

Pasal 21

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran dipimpin oleh kepala. - 10 - (3) (4) (5) (1) (2) (3) (1) (2) Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; c. pelaksanaan penjaminan mutu; d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan; e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran; g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran; h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur. Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 20 ↑ Daftar Pasal Pasal 22 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 21 Permen 4/2026 →