Pengacara-ku

Pasal 22

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Setiap unit penunjang akademik dipimpin oleh kepala. Unit penunjang akademik terdiri atas: a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. pelatihan bahasa; d. laboratorium terpadu; dan e. pembinaan karakter dan pengembangan karier.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 21 ↑ Daftar Pasal Pasal 23 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 22 Permen 4/2026 →