Pasal 22
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Setiap unit penunjang akademik dipimpin oleh kepala. Unit penunjang akademik terdiri atas: a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. pelatihan bahasa; d. laboratorium terpadu; dan e. pembinaan karakter dan pengembangan karier.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 22 Permen 4/2026 →