Pasal 25
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawasan bidang nonakademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 25 Permen 4/2026 →