Pasal 26
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB III
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Satuan Pengawas Internal mempunyai melaksanakan pengawasan nonakademik. tugas - 12 - (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang nonakademik; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan nonakademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; e. pelaksanaan pemantauan atas hasil pengawasan internal; dan f. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. Bagian Kelima Dewan Pertimbangan (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 26 Permen 4/2026 →