Pasal 31
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB IV
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Poltek Agraria STPN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup Poltek Agraria STPN.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 31 Permen 4/2026 →