Pengacara-ku

Pasal 35

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB IV

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (1) (2) (3) (4) (1) (2) (3) (4) (5)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 34 ↑ Daftar Pasal Pasal 36 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 35 Permen 4/2026 →