Pengacara-ku

Pasal 36

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB IV

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Poltek Agraria STPN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan unit lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit dari bawahan, diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 35 ↑ Daftar Pasal Pasal 37 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 36 Permen 4/2026 →