Pasal 37
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB V
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri/Kepala melalui Kepala BPSDM mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Poltek Agraria STPN secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Wakil Direktur menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Direktur. Kepala bagian, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan kepala unit penunjang akademik menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Direktur melalui Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. Para pejabat fungsional menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun kepada pejabat yang berwenang. Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. - 15 - JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 37 Permen 4/2026 →