Pengacara-ku

Pasal 39

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB V

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 38 ↑ Daftar Pasal Pasal 40 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 39 Permen 4/2026 →