Pasal 40
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB V
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 40 Permen 4/2026 →