Pengacara-ku

Pasal 40

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB V

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 39 ↑ Daftar Pasal Pasal 41 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 40 Permen 4/2026 →