Pengacara-ku

Pasal 41

Berlaku

Permen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB V

Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Kepala bagian dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 40 ↑ Daftar Pasal Pasal 42 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 41 Permen 4/2026 →