Pasal 42
BerlakuPermen 4/2026 — Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn · BAB VI
Catatan: Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Agraria Stpn
Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, kepala laboratorium/studio Program Studi dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LOKASI
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 42 Permen 4/2026 →